Praktik monopoli dan kartel dalam bisnis ternyata masih banyak terjadi dan merugikan konsumen atau masyarakat luas. Salah satu yang baru saja terungkap adalah kartel pada bisnis telepon seluler di Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan kecurangan itu, dan kini sudah menjatuhkan denda kepada lima perusahaan operator telepon seluler sebesar Rp 77 miliar. Masalahnya tak cukup sampai di situ, sebab yang terpenting adalah segera menghentikan praktik tersebut agar kerugian masyarakat tidak semakin besar. Menurut catatan KPPU, kerugian sampai sekarang sudah mencapai Rp 2,8 triliun.
Jadi kalau sekadar denda sebesar itu tentu tak akan membuat jera, atau tidak akan mengatasi masalah. Besarnya denda relatif kecil dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh, yakni hanya 0,3 persen. Sanksi lebih berat, baik dalam besaran ganti rugi atau pencabutan izin usaha rasanya perlu dipikirkan, karena kalau tidak pastilah praktik seperti itu masih akan terjadi di kemudian hari. Berbagai regulasi perlu diperbarui agar mampu mencegah terjadinya monopoli atau kartel. Kerugian secara makro bisa lebih besar lagi, karena itu juga berarti terjadinya inefisiensi. Namun harus diakui tidaklah mudah menghadapi semua itu.
Pasar yang terdistorsi adalah penyakit bisnis dan juga ekonomi suatu negara. Distorsi bisa diakibatkan oleh struktur pasar yang tidak bebas. Mekanisme pasar dalam arti yang sebenarnya tidak terjadi. Misalnya dalam struktur pasar monopoli sudah jelas harga ditentukan secara sepihak oleh produsen tunggal, dan konsumen tidak mempunyai posisi tawar apa pun. Namun monopoli jelas kelihatan, dan itu tidak mungkin lagi pada saat ini kecuali yang dilakukan oleh BUMN atas pertimbangan strategis. Maka yang lebih mungkin adalah kartel. Hal itu terjadi karena pemain di pasar relatif terbatas, katakanlah tidak sampai 10 perusahaan.
Pada dasarnya kartel terjadi dengan penentuan harga secara bersama-sama atas suatu produk atau jasa. Dan, harga yang ditetapkan terlampau tinggi, sehingga keuntungan mereka sangat besar. Konsumen dirugikan karena harus membayar lebih mahal dari yang seharusnya. Dalam bisnis SMS seluler misalnya, harga yang harus dibayar oleh konsumen adalah Rp 250. Padahal berdasarkan perhitungan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), tarif yang wajar adalah Rp 100 - Rp 150, dan itu memperhitungkan margin keuntungan serta biaya promosi. Langkah terpenting sekarang adalah menurunkan sampai pada tingkat yang wajar.
Hal itu lebih penting ketimbang hanya menjatuhkan sanksi yang dianggap terlalu ringan, sehingga mereka akan terus melakukan pelanggaran. Apa yang terjadi di bisnis seluler bisa saja terjadi pada industri yang lain. Pada gilirannya ekonomi di Indonesia yang akan dirugikan ketika semua berbiaya tinggi. Masyarakat yang daya belinya semakin menurun akan semakin dirugikan, dan merasakan beban berat. Selain harus membayar tarif seluler lebih mahal, juga membeli minyak goreng lebih mahal, membayar tarif jalan tol lebih mahal, dan sebagainya. Jadi pemerintah sangat berkepentingan dalam hal ini demi melindungi masyarakat.
Tidak ada jalan lain kecuali melakukan perombakan struktur pasar demi mencegah terjadinya distorsi. Yakni melarang praktik monopoli dan mengawasi ketat pasar yang bersifat oligopoli, yang biasanya cenderung membentuk kartel. Dahulu pasar otomotif kita juga seperti itu, sehingga harga mobil di Indonesia relatif paling mahal di dunia. Sekarang sudah berkurang banyak sehingga makin terjangkau. Demikian juga dalam bisnis penerbangan, malah terjadi perang harga sehingga tarifnya sangat rendah. Dalam bisnis seluler sebenarnya juga sudah terjadi perkembangan semacam itu, tetapi ternyata masih ada unsur kartel di dalamnya.(http://suaramerdeka.com/)